Sertipikat Elektronik: Solusi Praktis untuk Memastikan Keaslian Tanah Lewat Barcode
- account_circle
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- comment 0 komentar

Foto : Ilustrasi
Jakarta, LambarXpose.com – Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik terus menunjukkan angka yang signifikan. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, sudah ada 6.145.774 Sertipikat Elektronik yang tersebar di masyarakat. Inovasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Salah satu contoh manfaat nyata dari penerapan Sertipikat Elektronik ini datang dari Yuni (44), seorang staf PPAT di Kabupaten Bekasi. Menurut Yuni, keberadaan Sertipikat Elektronik telah mempermudah tugasnya. “Sekarang, klien saya banyak yang sudah memiliki Sertipikat Elektronik. Proses pengecekan keaslian sertipikat jadi jauh lebih mudah. Cukup scan barcode lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, dan langsung ketahuan keasliannya,” ungkap Yuni dengan senyum lebar.
Bagi pemegang Sertipikat Elektronik, proses pengecekan sangat praktis. Cukup dengan memindai barcode atau memasukkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) di aplikasi Sentuh Tanahku, informasi lengkap tentang status tanah akan muncul. Jika menggunakan scan barcode, dokumen sertipikat dalam bentuk elektronik akan ditampilkan. Sementara jika menggunakan NIB, aplikasi akan memberikan informasi terkait lokasi tanah, jenis hak atas tanah, dan status bidang tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, hingga tanah wakaf atau adat.
Keunggulan ini tentu sangat berbeda dengan proses pengecekan sertipikat dalam bentuk buku atau analog, yang meskipun masih berlaku, memerlukan langkah-langkah yang lebih rumit. Yuni menjelaskan, untuk sertipikat analog, pengecekan keasliannya harus melalui beberapa prosedur manual, seperti memeriksa fisik sertipikat, mencocokkan data dengan dokumen pendukung, dan melakukan verifikasi data fisik serta yuridis.
“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak langkah yang harus diperiksa. Tetapi dengan Sertipikat Elektronik, semuanya menjadi lebih cepat dan akurat. Cukup dengan aplikasi, kita bisa memastikan apakah sertipikat tersebut terdaftar dengan jelas,” tutup Yuni.
Dengan meningkatnya jumlah Sertipikat Elektronik yang beredar, masyarakat semakin merasakan manfaatnya dalam hal efisiensi, kemudahan, dan keamanan. Implementasi teknologi ini telah membuka jalan bagi masa depan sistem pertanahan yang lebih transparan dan terintegrasi. (AR/RT)
- Penulis:

