ATR/BPN Lampung Barat Dorong Inovasi Layanan Pertanahan melalui Digitalisasi dan Transparansi Proses Balik Nama Sertifikat
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- comment 0 komentar

Lampung Barat, KejarFakta.co – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberi kan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat terus mengop timalkan layanan balik nama sertifikat tanah agar lebih mudah, cepat, dan transparan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik berbelit-belit.
Salahsatu staf pelayanan Kantor Pertanahan Lampung Barat yang memberikan keterangan mewakili Kepala Kantor Pertanahan Lampung Barat, saat dikonfirmasi oleh Kejarfakta.co, menyampaikan bahwa proses balik nama kini dapat dilakukan dengan mudah asalkan masyarakat melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Proses balik nama sertifikat tanah tidak sulit. Masyarakat cukup datang ke kantor pertanahan dengan membawa dokumen lengkap. Petugas akan membantu hingga proses selesai sesuai prosedur,” ujar staf pelayanan Kantor Pertanahan Lampung Barat yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan, Selasa (29/10/2025).
Langkah Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah di Lampung Barat (https://www.atrbpn.go.id/sentuh-tanahku)
Kantor Pertanahan Lampung Barat menjelaskan bahwa balik nama sertifikat tanah adalah proses administrasi untuk mengubah nama pemilik lama menjadi nama pemilik baru setelah terjadi jual beli, hibah, atau peralihan hak lainnya.
Berikut tahapan utama yang perlu dilakukan masyarakat:
- Menyiapkan dokumen lengkap, seperti sertifikat tanah asli, KTP penjual dan pembeli, akta jual beli/hibah/waris, bukti pembayaran PBB terakhir, dan NPWP (jika diperlukan).
- Datang langsung ke Kantor Pertanahan Lampung Barat, menyerahkan dokumen, dan mengisi formulir permohonan.
- Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan nilai transaksi atau NJOP.
- Setelah verifikasi selesai, BPN menerbitkan sertifikat baru atas nama pemilik yang sah, dan pemohon dapat mengambilnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hindari Sengketa dan Perkuat Kepastian Hukum
Kantor Pertanahan Lampung Barat juga mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama setelah transaksi jual beli atau pewarisan tanah dilakukan. Langkah ini penting agar kepemilikan tanah diakui secara sah oleh negara dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Masih banyak masyarakat yang menunda proses balik nama karena dianggap rumit, padahal sekarang jauh lebih mudah dan transparan. Ini penting untuk kepastian hukum atas tanah,” jelas staf tersebut.
Pelayanan Sat-Set, Humanis, dan Profesional
Sebagai bentuk komitmen reformasi birokrasi, Kantor Pertanahan Lampung Barat kini menerapkan pelayanan “Sat-set”, cepat, responsif, dan humanis.
Proses pelayanan dilakukan secara sistematis dan terpantau dengan baik agar masyarakat mendapat kepastian waktu dan hasil yang akurat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan transparan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh proses dilakukan sesuai standar pelayanan publik,” tambahnya.
BPN Lampung Barat Dorong Kesadaran Masyarakat untuk Tertib Agraria
Melalui peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan administrasi, Kantor Pertanahan Lampung Barat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah dan tertib administrasi pertanahan.
Langkah ini sejalan dengan visi besar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang maju, modern, profesional, dan terpercaya, serta mewujudkan masyarakat yang berkeadilan agraria dan sejahtera.
untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan secara digita kunjung https://www.atrbpn.go.id/sentuh-tanahku. (Yogi)
- Penulis: Admin


