Operasi Malam Satpol PP Lampung Barat: 17 PSK dan Puluhan Botol Miras Diamankan
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 4 Agu 2025
- comment 0 komentar

Lampung Barat, LambarXpose.com — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan menindak tegas aktivitas yang diduga melanggar norma dan hukum di wilayah Jerambah, Kecamatan Way Tenong. Operasi gabungan yang digelar Minggu malam, 3 Agustus 2025, menyasar aktivitas prostitusi, konsumsi minuman keras (miras), dan karaoke liar yang berlangsung di bangunan milik pemerintah.
Plt. Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Domi Nofalisa Utama Faizul, S.STP., M.Si., menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencolok di kawasan tersebut.
“Laporan dari warga menyebutkan tempat itu kerap digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma, mulai dari pesta miras hingga prostitusi terselubung. Bahkan, sudah beberapa kali memicu keributan dan perkelahian,” ungkap Domi.
Bertindak atas instruksi langsung dari Bupati Lampung Barat, operasi ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Misranto, S.H., dan melibatkan 16 personel Satpol PP. Penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap profesional dan tegas.
Hasil penyisiran menunjukkan:
-
Sekitar 35 orang ditemukan di lokasi, sebagian dalam kondisi mabuk dan tengah berkaraoke.
-
17 wanita diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
-
Disita pula 10 botol miras sebagai barang bukti, serta ditemukan 6 dus minuman beralkohol lainnya.
Para wanita yang diamankan berasal dari berbagai daerah luar Lampung Barat, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, Sumatera Selatan, dan Tanggamus, yang mengindikasikan arus masuk pekerja ilegal lintas daerah.
“Kami beri waktu tiga hari untuk mengosongkan tempat. Jika masih ditemukan pelanggaran, penindakan lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Misranto.
Domi juga menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya aset pemerintah, agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang merusak moral masyarakat.
“Satpol PP Lampung Barat berkomitmen menjaga ketertiban umum. Kami akan terus melakukan operasi berkala demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutup Domi.
Operasi ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur batasan terhadap aktivitas masyarakat agar sejalan dengan nilai sosial dan hukum yang berlaku di Lampung Barat. (*)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar