Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » X- Lampung » Skandal Sidomulyo: Dua Oknum Pejabat Diduga Provokasi Warga Hadang Satgas PKH Kejagung RI

Skandal Sidomulyo: Dua Oknum Pejabat Diduga Provokasi Warga Hadang Satgas PKH Kejagung RI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
  • comment 0 komentar

Lampung Barat, LambarXpose.com — Proses penyitaan dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI Kamis 31 Juli 2025 di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, menghadapi hambatan serius berupa penghalangan dan penolakan dari sekelompok masyarakat.(31/07/2025)

Ironisnya, aksi penghalangan dan penolakan tersebut diduga kuat dipicu oleh provokasi dari dua oknum pejabat publik, yakni Peratin Sidomulyo dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat. Keduanya dikabarkan mengklaim memiliki Peta dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai dasar legalitas atas penguasaan lahan yang sebenarnya berada di dalam kawasan hutan negara dan tengah dalam proses penyitaan oleh negara melalui Satgas PKH.

Kedua nama ini bukan sosok baru dalam isu dugaan penguasaan kawasan hutan. Mereka justru sebelumnya telah dilaporkan oleh Aktivis Germasi ke Satgas PKH Kejaksaan Agung RI atas Dugaan Indikasi Alih Fungsi, Penguasaan Lahan, Dan Perusakan Kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara Kab. Lampung Barat Provinsi Lampung dan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Gunung Raya Kab. OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

Founder Germasi, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mengingatkan bahwa upaya menghalangi proses penegakan hukum sama dengan melawan negara.

“Jangan sampai penegakan hukum dilumpuhkan oleh kekuasaan lokal. Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Kami menduga kuat ada indikasi provokasi terstruktur agar masyarakat menghalangi tugas aparat. Mereka berlindung di balik SK Gubernur, padahal status kawasan ini jelas merupakan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa,” tegas Ridwan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Germasi, Hengki Irawan, SH., MH., menyebut tindakan menghalangi aparat Satgas PKH sebagai bentuk perintangan terhadap proses hukum.

“Menghalangi penyitaan dan penegakan hukum oleh aparat negara adalah bentuk obstruction of justice—perbuatan pidana yang serius. Tidak ada alasan, termasuk dalih peta atau SK Gubernur, yang bisa melegalkan penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal,” ujar Hengki.

Ia menambahkan, SK Gubernur tidak bisa dijadikan dasar hukum sah untuk menguasai wilayah yang berstatus Kawasan Hutan negara, apalagi kawasan Hutan lindung dan Suaka Margasatwa. Menurutnya, tindakan kedua oknum pejabat tersebut bisa dikategorikan sebagai kejahatan ganda—yakni penguasaan ilegal kawasan hutan dan perintangan proses hukum.

“Kalau negara sudah turun tangan lewat Satgas PKH Kejagung, tapi masih juga dihadang oleh pejabat daerah, itu tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak agar Kejaksaan Agung RI bertindak tegas,” imbuh Hengki.

Aktivis Germasi juga mendorong agar peristiwa ini menjadi pintu masuk pembongkaran jaringan mafia tanah dan hutan di Lampung Barat. Apalagi, penguasaan kawasan di Register 43B dan Suaka Margasatwa Gunung Raya diduga telah berlangsung lama dan terlindungi oleh kekuatan politik lokal.

Hingga kini, pihak Satgas PKH Kejagung RI belum mengeluarkan pernyataan resmi pasca-insiden penghadangan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana tambahan terhadap para pelaku penghalangan, termasuk dugaan keterlibatan aktor politik di balik konflik penguasaan kawasan hutan tersebut. ( *)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lamban Budaya Gedung Pancasila: Megah dalam Fisik, Hampa dalam Fungsi

    Lamban Budaya Gedung Pancasila: Megah dalam Fisik, Hampa dalam Fungsi

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Oleh Redaksi LambarXpose Lampung Barat, LambarXpose – Di pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Barat, berdiri sebuah bangunan megah bernama Lamban Budaya Gedung Pancasila. Secara simbolik, gedung ini seharusnya menjadi ruang hidup bagi kebudayaan lokal-tempat pertemuan nilai, tradisi, dan ekspresi seni masyarakat Lampung Barat. Namun kenyataan di lapangan menimbulkan tanya besar: apakah gedung ini benar-benar hidup sebagai […]

  • Opini: Pj Peratin Tanpa Domisili Lokal, Pemimpin Tanpa Akar

    Opini: Pj Peratin Tanpa Domisili Lokal, Pemimpin Tanpa Akar

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 781
    • 0Komentar

    Oleh: Redaksi LambarXpose Opini, LambarXpose – Di tengah geliat pembangunan desa dan upaya memperkuat pemerintahan pekon di Lampung Barat, justru muncul ironi yang menyakitkan: banyak Penjabat (Pj) Peratin yang tak berdomisili di pekon, bahkan tak berada dalam satu kecamatan. Lantas, apa yang bisa diharapkan dari pemimpin yang asing dengan tanah yang ia pimpin? Ini bukan […]

  • Berprestasi Lewat Tradisi, Way Mengaku Torehkan Juara III Lomba Ngelemang

    Berprestasi Lewat Tradisi, Way Mengaku Torehkan Juara III Lomba Ngelemang

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

    “Bara Lemang, Bara Semangat” Wujud Pelestarian Tradisi Melalui Aksi Nyata Lampung Barat, LambarXpose.com – Kelurahan Way Mengaku kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian budaya lokal dengan berhasil meraih Juara III pada Lomba Ngelemang dalam rangkaian Festival Sekala Bekhak XI yang digelar di Lapangan Merdeka Pasar Liwa, Sabtu (19/7/2025). Lomba yang merupakan salah satu agenda favorit dalam festival […]

  • Residivis Spesialis Pencurian Warung Ditangkap, Ilmu Kanuragan Tak Mampu Selamatkan dari Jeratan Hukum

    Residivis Spesialis Pencurian Warung Ditangkap, Ilmu Kanuragan Tak Mampu Selamatkan dari Jeratan Hukum

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 539
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, LambarXpose.com – Seorang residivis kasus pencurian berinisial SI alias Tarong (40), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, kembali harus berurusan dengan hukum. Tersangka yang dikenal sebagai spesialis pembobol warung dan rumah warga ini diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan. SI sebelumnya dikenal kerap […]

  • Sertipikat Tanah Analog Rusak? Ini Cara Mudah Ganti dengan Aplikasi Sentuh Tanahku!

    Sertipikat Tanah Analog Rusak? Ini Cara Mudah Ganti dengan Aplikasi Sentuh Tanahku!

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Lampung Barat, LambarXpose.com – Bagi Anda yang memiliki sertipikat tanah analog dan tiba-tiba menemui masalah seperti rusak atau terbakar, jangan panik! Kini, Anda bisa dengan mudah mengurus penggantian sertipikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan fitur Info Layanan yang tersedia, penggantian sertipikat tanah yang rusak bisa dilakukan hanya dalam beberapa langkah sederhana. Cara Mudah Mengurus Penggantian Sertipikat […]

  • Parosil Tinjau MBG di Sekolah, Pastikan Aman Dikonsumsi Siswa

    Parosil Tinjau MBG di Sekolah, Pastikan Aman Dikonsumsi Siswa

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Lampung Barat, LmbarXpose.com – Suasana ceria menyelimuti halaman SDN 1 Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Jumat (09/10/2025). Para siswa tampak riang ketika Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, hadir langsung untuk meninjau pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedatangan Bupati yang akrab disapa Pakcik itu disambut hangat. Bahkan, tanpa sungkan ia ikut menyaksikan anak-anak menyantap hidangan MBG yang […]

expand_less