Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » X-Fakta » “Batas Usia dan Hak atas Pendidikan: Saat Regulasi Menghalangi Masa Depan Anak”

“Batas Usia dan Hak atas Pendidikan: Saat Regulasi Menghalangi Masa Depan Anak”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • comment 0 komentar

Oleh: Redaksi LambarXpose.com

LambarXPose.com – Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Namun, kisah yang terjadi di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, memberikan refleksi mendalam tentang bagaimana sistem pendidikan kita terkadang bersikap kaku dan tidak mampu mengakomodasi dinamika sosial yang terjadi di lapangan.

Seorang anak bernama Rahmat, yang sebelumnya telah diterima dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Lumbok Seminung, terpaksa harus menghentikan proses pendidikannya. Alasannya adalah karena usia Rahmat diketahui melebihi batas maksimal penerimaan siswa sekolah menengah pertama yang telah ditetapkan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kelebihan usia lima bulan menjadi alasan utama dikeluarkannya Rahmat dari sekolah, meskipun semangat belajarnya tinggi dan ia telah menunjukkan partisipasi aktif dalam kegiatan sekolah.

Fakta Lapangan dan Keterbatasan Sosial

Menurut keterangan dari pihak keluarga, Rahmat berasal dari latar belakang ekonomi yang terbatas. Proses administrasi, seperti pembuatan atau perbaikan data kependudukan, menjadi kendala tersendiri bagi keluarga kurang mampu. Ketika pihak sekolah menyarankan perubahan identitas agar usia tampak sesuai, hal ini justru menambah kebingungan dan tekanan bagi keluarga.

Pihak sekolah sendiri tidak sepenuhnya dapat disalahkan. Kepala sekolah telah mencoba berkoordinasi dengan dinas terkait, dan menyarankan agar Rahmat mendaftar pada program pendidikan kesetaraan. Namun, solusi tersebut tentu tidak setara dengan pendidikan formal, terlebih jika usia anak masih tergolong layak untuk mengikuti pendidikan reguler. Situasi ini menunjukkan bahwa antara regulasi pusat dan realitas di daerah masih terdapat kesenjangan yang perlu diselesaikan secara bijak.

Kebutuhan Akan Fleksibilitas dalam Kebijakan Pendidikan

Peraturan yang baku dan sistem data yang seragam secara nasional memang diperlukan dalam tata kelola pendidikan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu beradaptasi dengan kondisi sosial dan geografis masyarakat.

Anak-anak dari daerah terpencil, seperti Lumbok Seminung, sering kali menghadapi berbagai keterbatasan – dari akses informasi, infrastruktur, hingga literasi administrasi. Maka dari itu, pemberlakuan aturan usia secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi khusus daerah dapat mengakibatkan eksklusi pendidikan, yang bertentangan dengan semangat inklusi dan keadilan sosial.

Rekomendasi Solutif

Untuk menghindari kasus serupa, penulis mengajukan beberapa langkah solusi sebagai berikut:

  1. Penerapan Dispensasi Usia Secara Terbatas dan Terukur
    Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dapat menetapkan kebijakan dispensasi usia bagi peserta didik dari daerah tertinggal dan terpencil, dengan mekanisme evaluasi khusus.
  2. Pendampingan Administratif bagi Keluarga Tidak Mampu
    Pemerintah daerah perlu menyediakan layanan jemput bola dalam hal pengurusan akta lahir dan dokumen kependudukan lainnya, terutama bagi keluarga prasejahtera.
  3. Fleksibilitas Sistem Dapodik dalam Kasus Khusus
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengevaluasi sistem Dapodik agar memberi ruang kebijakan bagi kepala sekolah untuk menerima siswa dengan pertimbangan sosial tertentu, tanpa mengorbankan keabsahan data.
  4. Penguatan Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan
    Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat komitmen terhadap prinsip pendidikan yang menjangkau semua lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi atas dasar administratif yang bersifat teknis.

Kisah Rahmat bukan hanya cerita seorang anak yang terhambat sekolah karena usia. Ini adalah cermin dari sistem yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kompleksitas realitas sosial di akar rumput. Pendidikan seharusnya menjadi jembatan menuju masa depan, bukan tembok yang membatasi langkah anak-anak untuk meraih cita-citanya.

Diharapkan ke depan, semua pihak – mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat – dapat bersama-sama membangun sistem pendidikan yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga adil dan manusiawi.(*)

 

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 500 Bendera dari Warga untuk Negeri: Cerita Gotong Royong Lingkungan IX Simpang Serdang Sambut HUT RI ke-80

    500 Bendera dari Warga untuk Negeri: Cerita Gotong Royong Lingkungan IX Simpang Serdang Sambut HUT RI ke-80

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Lampung Barat, LambarXpose.com – Menje lang perayaan HUT RI ke-80, warna merah putih mulai membanjiri sudut-sudut kampung di Lampung Barat. Tidak mau kalah semangat, warga Lingkungan IX Simpang Serdang, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, punya cara unik dan penuh makna untuk memeriahkan momen bersejarah ini. Dipimpin Kepala Lingkungan, Prilly, warga sepakat menggalang dana bersama. […]

  • Viral Video IRT Ditembak di Bandar Lampung Ternyata Hoaks, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Bijak

    Viral Video IRT Ditembak di Bandar Lampung Ternyata Hoaks, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Bijak

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, LambarXpose.com – Sebuah video yang menampilkan seorang ibu rumah tangga (IRT) dikabarkan tewas ditembak oleh pelaku begal motor di Bandar Lampung beredar luas di media sosial dan grup pesan instan, memicu keresahan publik. Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa […]

  • Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades Sekipi Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

    Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades Sekipi Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Lampung Utara, LambarXpose.com – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, periode 2015–2021, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (15/7/2025). Penetapan tersangka ini menyusul pengungkapan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018 pada pembangunan lapangan sepak bola […]

  • Dukung Visi Bupati Dedi Irawan, Kantor Hukum Robert Ariesta Law Firm Hadirkan Keadilan untuk Warga Tak Mampu

    Dukung Visi Bupati Dedi Irawan, Kantor Hukum Robert Ariesta Law Firm Hadirkan Keadilan untuk Warga Tak Mampu

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, LambarXpose.com – Dalam sebuah langkah nyata mendukung visi Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kantor Hukum ROBERT ARIESTA LAW FIRM & PARTNERS meluncurkan program bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan, menjadi titik awal aksi sosial ini. Senin, 21 Juli […]

  • Langkah LPAI Lampung Barat Demi Anak dari Tepian Danau Ranau yang Ingin Tetap Belajar

    Langkah LPAI Lampung Barat Demi Anak dari Tepian Danau Ranau yang Ingin Tetap Belajar

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Lampung Barat, LambarXpose.com — Harapan Rahmat (Rh), seorang anak dari Kecamatan Lumbok Seminung, untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sempat terhenti di tengah jalan. Meskipun telah dinyatakan lulus dan mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Lumbok Seminung, Rahmat kemudian dinyatakan belum memenuhi syarat karena usianya melebihi ketentuan […]

  • Jamaah Haji Lampung Barat Tiba 4 Juli, Ini Jadwal Penyambutannya

    Jamaah Haji Lampung Barat Tiba 4 Juli, Ini Jadwal Penyambutannya

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Lampung Barat, LambarXpose.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat telah menyusun agenda penyambutan bagi jamaah haji asal daerah tersebut yang dijadwalkan kembali ke tanah air pada Jumat, 4 Juli 2025. Penyambutan ini dirancang dengan pendekatan sistematis, tertib, dan penuh penghormatan, sebagai bentuk apresiasi atas […]

expand_less