Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades Sekipi Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 15 Jul 2025
- comment 0 komentar

Lampung Utara, LambarXpose.com – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, periode 2015–2021, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (15/7/2025).
Penetapan tersangka ini menyusul pengungkapan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018 pada pembangunan lapangan sepak bola yang menelan anggaran sebesar Rp570.600.000. Namun, berdasarkan audit Inspektorat Lampung Utara, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp434.962.250.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Tersangka Jonsen kami sangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Azhari.
Sebagai tindak lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan terhadap Jonsen menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam menindak penyalahgunaan dana desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kasi Intelijen Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, yang turut mendampingi konferensi pers, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau agar kepala desa lain tidak bermain-main dengan dana publik,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar mengelola Dana Desa dengan jujur, transparan, dan akuntabel, demi mencegah lahirnya kembali “Kades-Kades nakal” yang mengorbankan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi. (*)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar