Sertipikat Tanah Analog Rusak? Ini Cara Mudah Ganti dengan Aplikasi Sentuh Tanahku!
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- comment 0 komentar

Lampung Barat, LambarXpose.com – Bagi Anda yang memiliki sertipikat tanah analog dan tiba-tiba menemui masalah seperti rusak atau terbakar, jangan panik! Kini, Anda bisa dengan mudah mengurus penggantian sertipikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan fitur Info Layanan yang tersedia, penggantian sertipikat tanah yang rusak bisa dilakukan hanya dalam beberapa langkah sederhana.
Cara Mudah Mengurus Penggantian Sertipikat Tanah Rusak:
Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku: Pastikan aplikasi Sentuh Tanahku terpasang di ponsel Anda. Buka Google Play Store untuk pengguna Android atau Apple App Store untuk pengguna iOS dan cari aplikasi tersebut.
Pilih Layanan Penggantian Sertipikat: Setelah aplikasi terbuka, masuk ke bagian Info Layanan. Di sini Anda akan menemukan berbagai layanan, termasuk opsi untuk penggantian sertipikat tanah yang rusak. Pilih layanan tersebut.
Isi Formulir Penggantian Sertipikat: Lengkapi formulir dengan data yang diperlukan, seperti nomor sertipikat dan alasan penggantian. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan jelas.
Pantau Proses Penggantian Sertipikat: Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai perkembangan permohonan penggantian sertipikat tanah. Jadi, Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pertanahan.
Keunggulan Aplikasi Sentuh Tanahku:
Akses Mudah dan Cepat: Semua layanan pertanahan ada dalam genggaman tangan Anda, memungkinkan penggantian sertipikat dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung.
Hemat Waktu dan Biaya: Tak perlu mengantri di kantor pertanahan. Aplikasi ini memudahkan Anda mengurus segala sesuatu terkait tanah hanya dengan beberapa ketukan jari.
Transparansi Informasi: Anda dapat memantau status penggantian sertipikat tanah secara langsung dan mendapatkan informasi yang jelas tentang prosesnya.
Jadi, jika sertipikat tanah Anda rusak, tidak perlu khawatir! Cukup manfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, dan segala urusan pertanahan Anda akan terselesaikan dengan mudah dan cepat. (IR)
- Penulis: Admin


