Polres Lampung Barat Tangkap Tersangka Penipuan Elektronik, Korban Rugi Rp100 Juta
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025
- comment 0 komentar

Lampung Barat, LambarXpose.com — Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus penipuan elektronik yang melibatkan dugaan tindak pidana informasi elektronik. Kasus ini berawal dari sebuah transaksi yang terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di Hotel Permata, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Pelaku penipuan, yang diketahui bernama RIADI alias GUDEL bin SUWARNO, berhasil diamankan pada Selasa, 25 November 2025, di Dusun XII RT/RW 002/002, Desa Daung Sari, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus ini bermula ketika korban, Rizal Efendi, warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tertarik membeli alat berat eksavator merk Komatsu PC 200-8 tahun 2011 yang dijual oleh terlapor melalui akun Facebook Bintang Samudra. Setelah berkomunikasi via WhatsApp, korban sepakat membeli eksavator tersebut seharga Rp. 200.000.000,- dan mentransfer uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- ke rekening yang diberikan oleh pelaku.
Namun, setelah uang tersebut diterima dan transfer dilakukan, korban mendapati bahwa eksavator yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang dijelaskan. Lebih parahnya lagi, pelaku tidak bisa lagi dihubungi. Korban pun langsung melapor ke Polres Lampung Barat untuk menindaklanjuti kasus penipuan ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Pada pukul 06.00 WIB, anggota unit ini melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan RIADI alias GUDEL yang saat itu berada di Lampung Timur. Dalam pemeriksaan awal, Riadi mengakui bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama Sdr. Dian untuk mencarikan nomor rekening yang digunakan sebagai penampungan uang hasil penipuan.
Pelaku Riadi mengungkapkan bahwa uang yang diterima dari korban kemudian dipindahkan melalui berbagai rekening, termasuk rekening Tri Wahyono, yang digunakan untuk memuluskan transaksi penipuan. Sebagian uang itu juga ditransfer ke rekening atas nama Dea Nur Aeni, yang ternyata milik Sdr. Dian. Riadi juga mengakui bahwa sejak awal ia tahu bahwa rekening yang diminta Sdr. Dian akan digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting dari tersangka, di antaranya:
1 unit handphone merek OPPO jenis A5s dengan nomor IMEI: 860661040930422 dan IMEI2: 860661040930404, serta kartu SIM Indosat dengan nomor 0857-5849-2738.
Rekening koran buku tabungan BRI atas nama Tri Wahyono, yang mencatatkan sejumlah transaksi uang masuk.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan pihaknya akan mengeksplorasi lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tersangka RIADI alias GUDEL kini telah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi melalui media elektronik dan memastikan keaslian informasi serta identitas penjual sebelum melakukan pembayaran. Penipuan semacam ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan verifikasi yang cermat dalam transaksi elektronik. (IR)
- Penulis: Admin


