Penerbitan Sertifikat Elektronik: 474 Kantor Pertanahan Indonesia, Termasuk Lampung Barat, Mempercepat Transformasi Digital
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi sertifikat elektronik.
Lampung Barat, LambarXpose.com – Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan memberikan layanan yang lebih efisien kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mengimplementasikan penerbitan Sertifikat Elektronik di 474 kantor pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk di Kantor Pertanahan Lampung Barat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendigitalisasi sektor pertanahan, mengurangi birokrasi, dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Penerbitan Sertifikat Elektronik menggantikan dokumen fisik yang sebelumnya rawan terhadap kerusakan atau pemalsuan. Kini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah secara digital, yang dapat diakses dan dikelola dengan lebih mudah dan aman melalui perangkat elektronik. Inovasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi, kecepatan, dan efisiensi dalam proses administrasi pertanahan.
Pencapaian Terbaru dalam Sistem Pertanahan Nasional
Menurut data dari Kementerian ATR/BPN, hingga tahun 2025, Indonesia telah mencatatkan lebih dari 123,3 juta bidang tanah yang terdaftar dalam sistem pertanahan nasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 97 juta bidang tanah telah memiliki sertifikat, yang menunjukkan progres signifikan dalam menciptakan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah di Indonesia.
Namun yang lebih mengesankan adalah penerbitan Sertifikat Elektronik. Hingga saat ini, lebih dari 6,1 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan di seluruh Indonesia. Dalam satu tahun terakhir saja, lebih dari 5,5 juta sertifikat elektronik berhasil diterbitkan, yang menandakan semakin cepatnya penerimaan dan implementasi sistem digitalisasi pertanahan oleh masyarakat.
Dampak Ekonomi yang Signifikan
Penerapan Sertifikat Elektronik turut memberikan dampak ekonomi yang luar biasa. Dalam setahun terakhir, sektor pertanahan, termasuk pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat elektronik, telah berhasil menciptakan nilai tambah ekonomi sebesar 1.021,95 triliun rupiah. Angka ini berasal dari sektor pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), serta PBHTB (Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), yang semuanya mengalami peningkatan berkat sistem pertanahan yang lebih transparan dan aman.
Meningkatkan Kecepatan dan Efisiensi Transaksi Tanah
Selain penerbitan sertifikat, digitalisasi juga mempermudah proses transaksi peralihan hak atas tanah. Sekitar 35.000 transaksi peralihan tanah kini telah dilakukan secara elektronik, menggantikan prosedur manual yang sebelumnya memakan waktu lama. Proses ini menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan, serta membantu mencegah potensi kesalahan administrasi.
Penerapan Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan Lampung Barat
Kantor Pertanahan Lampung Barat, bersama dengan 473 kantor lainnya di seluruh Indonesia, telah sepenuhnya mengimplementasikan penerbitan Sertifikat Elektronik. Masyarakat Lampung Barat kini dapat mengakses layanan pertanahan secara digital, mengurangi kebutuhan untuk datang langsung ke kantor, dan memungkinkan mereka untuk mengelola kepemilikan tanah mereka dengan lebih mudah dan aman.
Sertifikat Elektronik: Menjamin Kepastian Hukum dan Keamanan Tanah
Sertifikat Elektronik tidak hanya mempermudah administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan digitalisasi yang semakin meluas, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memverifikasi status kepemilikan tanah mereka, sementara proses peralihan hak dan transaksi lainnya menjadi lebih cepat dan terlindungi dari potensi masalah hukum.
Menyongsong Era Baru Pertanahan yang Lebih Modern dan Efisien
Dengan penerapan Sertifikat Elektronik, Indonesia memasuki era baru pertanahan yang lebih aman, efisien, dan transparan. Proses digitalisasi ini telah membawa dampak positif, tidak hanya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam memperkuat perekonomian negara.
Dengan adanya sertifikat elektronik, masyarakat di Lampung Barat dan seluruh Indonesia kini dapat merasakan kemudahan dan kepastian hukum dalam mengelola aset tanah mereka. Ini merupakan langkah besar dalam mempercepat administrasi pertanahan yang lebih modern, serta memberikan peluang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah, termasuk Lampung Barat. (Red)
- Penulis: Admin


