Menjelang Tenggat, Lampung Barat Bergerak Cepat Perpanjang Masa Jabatan 60 Peratin
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 9 Agu 2025
- comment 0 komentar

Lampung Barat, LambarXpose.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat resmi memproses perpanjangan masa jabatan bagi 60 Peratin (Kepala Desa) yang masa tugasnya berakhir periode 2017–2023. Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 dan hasil rapat virtual Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada 5 Agustus 2025.
Dalam surat bernomor 141/688/III.12/2025 yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Ahmad Hikami, para camat diinstruksikan segera mengirimkan data Peratin yang masa jabatannya bisa atau tidak bisa diperpanjang. Data tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti surat pernyataan kesediaan diperpanjang, izin pejabat pembina kepegawaian untuk Peratin berstatus PNS, atau keterangan khusus bagi yang tidak memenuhi syarat.
Bagi Peratin yang tidak dapat diperpanjang, alasannya dapat meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, menjadi CPNS, terpidana, hilang, berhalangan tetap, atau tidak bersedia. Semua berkas asli wajib diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon melalui Bidang Pemerintahan Pekon paling lambat Kamis, 8 Agustus 2025.
Menurut catatan Pemkab, 60 Peratin yang masa jabatannya berakhir tersebar di 15 kecamatan, antara lain Balik Bukit, Sumber Jaya, Belalau, Way Tenong, Sekincau, Suoh, Batu Brak, Sukau, Gedung Surian, Kebun Tebu, Air Hitam, Pagar Dewa, Batu Ketulis, Lumbok Seminung, dan Bandar Negeri Suoh.
Kepala Dinas PMP Lampung Barat, Bulki, S.Pd., mengingatkan agar proses ini berjalan cepat dan sesuai ketentuan. “Kami minta camat memastikan seluruh dokumen sudah lengkap. Jangan sampai ada keterlambatan karena tenggat waktunya sangat dekat,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memberi waktu persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak mendatang.
Daftar Peratin yang masa jabatannya berakhir dan dapat diperpanjang meliputi:
- Kecamatan Balik Bukit: Takzim (Sukarame), Badri (Bahway).
- Kecamatan Sumber Jaya: Harun Sohar (Simpangsari).
- Kecamatan Belalau: Marwan (Bumi Agung), Ikhwan (Turgak), Asmaranita, S.E. (Hujung), Saukani (Suka Makmur), Suhendra (Pajar Agung).
- Kecamatan Way Tenong: Atta (Puralaksana), Alfi Yulizon (Sukananti), Guswadi M. (Sukaraja).
- Kecamatan Sekincau: Hasnul Mubarok, S.H. (Pampangan), Hermanto (Giham Sukamaju).
- Kecamatan Suoh: Hadi Susanto, S.I.Kom. (Sido Rejo), Heri Setiyawan Abdullah, A.Md. (Ringin Sari).
- Kecamatan Batu Brak: Donal Hentrisa, M.Kes (Kembahang), Umardani (Canggu), Gunawan (Kotabesi). (*)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar