Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » X-Fakta » “Batas Usia dan Hak atas Pendidikan: Saat Regulasi Menghalangi Masa Depan Anak”

“Batas Usia dan Hak atas Pendidikan: Saat Regulasi Menghalangi Masa Depan Anak”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • comment 0 komentar

Oleh: Redaksi LambarXpose.com

LambarXPose.com – Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Namun, kisah yang terjadi di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, memberikan refleksi mendalam tentang bagaimana sistem pendidikan kita terkadang bersikap kaku dan tidak mampu mengakomodasi dinamika sosial yang terjadi di lapangan.

Seorang anak bernama Rahmat, yang sebelumnya telah diterima dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Lumbok Seminung, terpaksa harus menghentikan proses pendidikannya. Alasannya adalah karena usia Rahmat diketahui melebihi batas maksimal penerimaan siswa sekolah menengah pertama yang telah ditetapkan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kelebihan usia lima bulan menjadi alasan utama dikeluarkannya Rahmat dari sekolah, meskipun semangat belajarnya tinggi dan ia telah menunjukkan partisipasi aktif dalam kegiatan sekolah.

Fakta Lapangan dan Keterbatasan Sosial

Menurut keterangan dari pihak keluarga, Rahmat berasal dari latar belakang ekonomi yang terbatas. Proses administrasi, seperti pembuatan atau perbaikan data kependudukan, menjadi kendala tersendiri bagi keluarga kurang mampu. Ketika pihak sekolah menyarankan perubahan identitas agar usia tampak sesuai, hal ini justru menambah kebingungan dan tekanan bagi keluarga.

Pihak sekolah sendiri tidak sepenuhnya dapat disalahkan. Kepala sekolah telah mencoba berkoordinasi dengan dinas terkait, dan menyarankan agar Rahmat mendaftar pada program pendidikan kesetaraan. Namun, solusi tersebut tentu tidak setara dengan pendidikan formal, terlebih jika usia anak masih tergolong layak untuk mengikuti pendidikan reguler. Situasi ini menunjukkan bahwa antara regulasi pusat dan realitas di daerah masih terdapat kesenjangan yang perlu diselesaikan secara bijak.

Kebutuhan Akan Fleksibilitas dalam Kebijakan Pendidikan

Peraturan yang baku dan sistem data yang seragam secara nasional memang diperlukan dalam tata kelola pendidikan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu beradaptasi dengan kondisi sosial dan geografis masyarakat.

Anak-anak dari daerah terpencil, seperti Lumbok Seminung, sering kali menghadapi berbagai keterbatasan – dari akses informasi, infrastruktur, hingga literasi administrasi. Maka dari itu, pemberlakuan aturan usia secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi khusus daerah dapat mengakibatkan eksklusi pendidikan, yang bertentangan dengan semangat inklusi dan keadilan sosial.

Rekomendasi Solutif

Untuk menghindari kasus serupa, penulis mengajukan beberapa langkah solusi sebagai berikut:

  1. Penerapan Dispensasi Usia Secara Terbatas dan Terukur
    Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dapat menetapkan kebijakan dispensasi usia bagi peserta didik dari daerah tertinggal dan terpencil, dengan mekanisme evaluasi khusus.
  2. Pendampingan Administratif bagi Keluarga Tidak Mampu
    Pemerintah daerah perlu menyediakan layanan jemput bola dalam hal pengurusan akta lahir dan dokumen kependudukan lainnya, terutama bagi keluarga prasejahtera.
  3. Fleksibilitas Sistem Dapodik dalam Kasus Khusus
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengevaluasi sistem Dapodik agar memberi ruang kebijakan bagi kepala sekolah untuk menerima siswa dengan pertimbangan sosial tertentu, tanpa mengorbankan keabsahan data.
  4. Penguatan Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan
    Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat komitmen terhadap prinsip pendidikan yang menjangkau semua lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi atas dasar administratif yang bersifat teknis.

Kisah Rahmat bukan hanya cerita seorang anak yang terhambat sekolah karena usia. Ini adalah cermin dari sistem yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kompleksitas realitas sosial di akar rumput. Pendidikan seharusnya menjadi jembatan menuju masa depan, bukan tembok yang membatasi langkah anak-anak untuk meraih cita-citanya.

Diharapkan ke depan, semua pihak – mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat – dapat bersama-sama membangun sistem pendidikan yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga adil dan manusiawi.(*)

 

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejaksaan Negeri Lampung Barat Gelar Donor Darah, PMI Apresiasi Kontribusi Kemanusiaan

    Kejaksaan Negeri Lampung Barat Gelar Donor Darah, PMI Apresiasi Kontribusi Kemanusiaan

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Lampung Barat, LambarXpose.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-25 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), Kejaksaan Negeri Lampung Barat menyelenggarakan kegiatan donor darah yang diikuti oleh para pegawai kejaksaan, Minggu (20/7/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Liwa, dan berhasil menghimpun sebanyak 30 kantong darah. Aksi kemanusiaan ini merupakan bentuk sinergi […]

  • Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Penganugerahan IKK 2025 di Surabaya

    Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Penganugerahan IKK 2025 di Surabaya

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Lampung Barat, Lambar xpose.com –  Wakil Bupati Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, menghadiri acara Penganugerahan Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI di Grand Ballroom Novotel Samator Surabaya, Selasa (25/11/2025). Kegiatan tersebut merupakan puncak dari rangkaian proses pengukuran kualitas kebijakan di berbagai instansi pemerintah sepanjang tahun 2025. […]

  • Parosil Tinjau MBG di Sekolah, Pastikan Aman Dikonsumsi Siswa

    Parosil Tinjau MBG di Sekolah, Pastikan Aman Dikonsumsi Siswa

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Lampung Barat, LmbarXpose.com – Suasana ceria menyelimuti halaman SDN 1 Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Jumat (09/10/2025). Para siswa tampak riang ketika Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, hadir langsung untuk meninjau pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedatangan Bupati yang akrab disapa Pakcik itu disambut hangat. Bahkan, tanpa sungkan ia ikut menyaksikan anak-anak menyantap hidangan MBG yang […]

  • Liwa Menuju Wajah Baru: Sekolah Kopi hingga Wisma Sindalapai Jadi Prioritas 2025

    Liwa Menuju Wajah Baru: Sekolah Kopi hingga Wisma Sindalapai Jadi Prioritas 2025

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Lampung Barat, LambarXpose.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus melangkah maju dengan menghadirkan rencana besar di tahun 2025. Bupati Lampung Barat, H. Parosil Mabsus, memimpin langsung kegiatan Expose Laporan Pendahuluan Perencanaan Penataan Kota Liwa, Review DED Sekolah Kopi, dan Rehabilitasi Wisma Sindalapai yang digelar di Ruang Rapat Pesagi, Kantor Bupati Sekdakab, Rabu (3/9/2025). Kegiatan ini […]

  • PORKAB II Lampung Barat 2025 Resmi Bergulir: Wadah Cetak Atlet Muda Berprestasi

    PORKAB II Lampung Barat 2025 Resmi Bergulir: Wadah Cetak Atlet Muda Berprestasi

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Lampung Barat, LambarXpose.com – Sema ngat membangun generasi muda melalui olahraga kembali digaungkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (PORKAB) II tahun 2025 resmi digelar, menandai komitmen daerah dalam mencetak atlet muda berprestasi sejak usia dini. PORKAB kali ini dibuka langsung oleh Bupati Lampung Barat, Parosil […]

  • Sepuluh Hari Tanpa Nahkoda, SDN 2 Bedudu Seperti Kapal Oleng – Komite Desak Dinas Pendidikan Bertindak

    Sepuluh Hari Tanpa Nahkoda, SDN 2 Bedudu Seperti Kapal Oleng – Komite Desak Dinas Pendidikan Bertindak

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Lampung Barat, LambarXpose.com – Suasana belajar di SDN 2 Bedudu, Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, kini ibarat kapal tanpa nahkoda. Sudah sepuluh hari berlalu sejak kepala sekolah sebelumnya resmi pindah tugas, namun hingga kini belum ada pejabat pengganti yang ditunjuk. Ketidakjelasan ini mulai memicu keresahan dari berbagai pihak, termasuk tenaga pendidik, wali murid, hingga […]

expand_less