Misteri Kematian Brigpol EA Terungkap: Ini Hasil Ekshumasi Tim Forensik RS Bhayangkara dan Puslabfor
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 15 Jul 2025
- comment 0 komentar

Bandar Lampung, LambarXpose.com – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang bersama jajaran dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri menggelar konferensi pers hasil ekshumasi jenazah Brigpol EA di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (15/7/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak keluarga almarhum untuk mengetahui penyebab pasti kematian sang anggota Polri tersebut.
Ekshumasi terhadap jenazah dilakukan pada 17 Maret 2025 lalu di TPU Kampung Banjar Masin, Baradatu, Way Kanan oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung. Hadir dalam konferensi pers sejumlah pejabat penting dari Mabes Polri, Polda Lampung, Ombudsman RI, hingga perwakilan keluarga almarhum.
Menurut penjelasan Ahli Toksikologi dari Puslabfor Mabes Polri, AKP Ade Laksono, dari hasil laboratorium terhadap organ tubuh Brigpol EA seperti ginjal, hati, paru, dan lidah, terdeteksi zat Amfetamina dan Nikotin. Zat ini bersifat stimulan sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan efek halusinasi, kecemasan, hingga depresi. Namun, tidak ditemukan zat beracun, obat bius, atau bahan kimia berbahaya lainnya di tubuh korban.
Sementara itu, Ahli Forensik Medikolegal RS Bhayangkara Polda Lampung, dr. Chatrina Andryani, mengungkapkan bahwa dari hasil ekshumasi ditemukan luka terbuka pada leher kanan akibat kekerasan tajam yang sesuai dengan luka sayat, serta luka akibat kekerasan tumpul di beberapa bagian tubuh.
Lebih lanjut, pemeriksaan dalam juga menemukan tulang jakun dan saluran pernapasan atas yang terputus secara rata akibat benda tajam. Penyebab kematian dinyatakan karena perdarahan masif akibat luka sayat tajam, dengan estimasi waktu kematian lebih dari enam minggu sebelum ekshumasi dilakukan.
Dalam keterangannya, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyampaikan bahwa sejak awal peristiwa ditemukan (7 Januari 2025), pihaknya telah menjalankan prosedur dengan profesional, termasuk pemeriksaan awal di RS Hi. KAMINO dan pengumpulan barang bukti.
“Kami bekerja cepat sejak awal, namun karena adanya penolakan otopsi dari keluarga, maka proses baru bisa dilakukan melalui ekshumasi setelah adanya permintaan resmi dari pihak keluarga,” ujar Kapolres.
AKBP Adanan juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum dan masyarakat atas segala keterbatasan pelayanan selama proses berjalan.
“Kami mohon maaf jika masih banyak kekurangan. Terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya. Kami berkomitmen memberikan yang terbaik untuk mengungkap setiap kebenaran secara profesional,” pungkasnya.
Konferensi pers ini menjadi bukti transparansi dan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik, sekaligus menunjukkan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum, ahli forensik, dan keluarga korban dalam mencari keadilan. (*)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar