Residivis Spesialis Pencurian Warung Ditangkap, Ilmu Kanuragan Tak Mampu Selamatkan dari Jeratan Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025
- comment 0 komentar

Lampung Tengah, LambarXpose.com – Seorang residivis kasus pencurian berinisial SI alias Tarong (40), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, kembali harus berurusan dengan hukum. Tersangka yang dikenal sebagai spesialis pembobol warung dan rumah warga ini diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.
SI sebelumnya dikenal kerap menyebut dirinya memiliki ilmu kanuragan bernama “belut putih” yang menurut pengakuannya dapat melindungi dari penangkapan aparat dan memampukannya untuk “menghilang” saat beraksi. Namun, keyakinan tersebut terbukti tidak mampu menghindarkannya dari proses hukum.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melakukan pencurian di rumah dan warung milik seorang anggota Brimob, JS (47), yang berlokasi di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
“Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi. Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat bangun tidur dan mendapati kondisi warung berantakan serta sejumlah barang hilang,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Jumat (11/7/2025).
Adapun barang-barang yang hilang dalam kejadian tersebut di antaranya, Uang tunai dalam jumlah tertentu, Rokok berbagai merek, Voucher pulsa berbagai operator, Satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX, dengan Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan cepat yang mengarah pada identitas tersangka. SI berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Baret Brimob milik korban, Voucher pulsa dari berbagai operator, Dua unit telepon geng gam, Tiga obeng dan dua laduk, diduga digunakan dalam aksi pencurian dan Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tersangka sudah lama menjadi target operasi kepolisian atas sejumlah kasus serupa.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Lampung Tengah tanpa pandang bulu.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, serta tidak segan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang. (*)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar